Media Beritain | Tajurhalang, Kabupaten Bogor – Proses pelaksanaan pembangunan dengan tujuan prasarana ibadah seyogyanya ditempuh dengan cara baik dan benar yang mestinya berkesesuaian dengan maksud dan tujuan mulia atas terinisiasinya sarana rumah ibadah itu sendiri. Namun akan berbeda jika terdapat sebuah misi terselubung dari kepentingan sepihak yang jelas akan merugikan para pihak lainnya sebagai pemangku hak.
Kondisi ini diketahui oleh salahsatu Lembaga sosial kontrol kemasyarakatan Karya Dharma Jaya Bhakti, dalam menghimpun data dan informasi yang disampaikan warga masyarakat yang ada di wilayah lingkungan RT 002 RW 002 Desa Citayam Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor Jawa Barat, ditemui adanya proses pembangunan peruntukan sarana ibadah namun tidak didapati adanya reklame/plank tanda Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG), sedangkan tahap pelaksanaan pembangunan bisa dikatakan sudah lebih dari 50% dengan kurun waktu pekerjaan 2 bulanan.
Hal ini tentunya sangat meresahkan dan juga telah melanggar norma-norma etika masyarakat lingkungan dan juga mengangkangi pemerintahan, dimana seharusnya pihak pelaksana pembangunan sarana ibadah ini wajib memenuhi beberapa kriteria persyaratan guna mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) dari pemerintah setempat, namun pada kenyataannya tidak terlihat/didapati adanya penanda Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) pada area lokasi proyek tersebut berlangsung.
“Kami dari Lembaga Kemasyarakatan Karya Dharma Jaya Bhakti sangat menyayangkan dengan adanya pembangunan rumah ibadah yang tanpa melalui proses yang benar dan mengesampingkan prasyarat mutlak yang berlaku sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No.63 Tahun 2013 sebagai dasar acuan pemberian perizinan dari pemerintah, karena hal ini justru akan menimbulkan stigma negative dari saudara kita yang beragama minoritas, kalau pembangunan ini tetap dilanjutkan”, tegas Roni Sekretaris Jenderal dari Lembaga Karya Dharma Jaya Bhakti.
Hal senada juga disampaikan oleh Jhon Kennedy selaku Ketua Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) Kabupaten Bogor, bahkan Jhon Kennedy mengecam keras dengan adanya pembangunan yang diduga kuat illegal tersebut dan meminta agar pemerintah Kabupaten maupun pemerintahan kewilayahan Kecamatan Tajurhalang segera turun menindak dan mengambil sikap tegas terkait dengan adanya pembangunan liar tersebut, “Kalau perlu disegel dan diratakan itu bagunan, jangan karena merasa mayoritas lalu bisa seenaknya melakukan pembangunan tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku, ini jelas merupakan cara picik dan akal BuLus”, pungkasnya.
Jurnalis Media Beritain coba mengkonfirmasi dan meminta tanggapan serta pernyataan ke kantor Desa Ciyatam, dalam keterangan yang disampaikan oleh salahsatu staf Desa Citayam terkait dengan adanya pembangunan tersebut, pihak pemerintah kewilayahan akan segera melakukan koordinasi dan kroscheck kelapangan untuk mengetahui lebih detail terkait dengan perizinannya, sedangkan dari kantor Kecamatan Tajurhalang, team Jurnalis Media Beritain menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kepala Seksi Trantib PolPP untuk langkah penyikapan.
Untuk diketahui, pelaksanaan membangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG/PBG) dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 45 Ayat 2 UUBG, yaitu berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana:
• Sanksi administratif
Pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
– Peringatan tertulis
– Pembatasan kegiatan pembangunan
– Penghentian pembangunan sementara atau permanen
– Pembekuan atau pencabutan IMBG/PBG
• Sanksi pidana
Pemilik bangunan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung. Sanksi ini berlaku jika bangunan yang dibangun tanpa IMBG/PBG mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
• Pembongkaran bangunan
Pemilik bangunan yang tidak memiliki IMBG/PBG dan melanggar aturan tata ruang dapat diperintahkan untuk membongkar bangunan.
Dari hasil pendalaman yang dilakukan Redaksi Media Beritain, didapati data atas obyek lahan/tanah yang sedang dibangun sebagai tempat sarana untuk ibadah yang diduga tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) tersebut adalah merupakan harta dari peninggalan/warisan almarhum Brigjen. Pol (P) Drs. Alian Mahdi Loebis, BSc., sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.312/K/AG/2009, dan saat ini tengah berstatus quo, namun dengan adanya proyek pembangunan mengatasnamakan Yayasan Swasta diatas obyek lahan/tanah tersebut jelas melanggar kaidah proses yang kini sedang berlangsung.
Apakah ini bagian dari grand design Akal BuLus memanipulasi obyek yang tengah berstatus quo?