Media Beritain | Kota Depok – Dalam SK Kemendikbud Ristek Dikti No.719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Pendidikan dalam kondisi khusus dimana dikenal dengan sistem belajar sistem Daring (online) yang disebut juga Belajar Merdeka (Tingkat Dasar dan Menengah) dan Kampus Merdeka (Tingkat Pendidikan Tinggi) dalam pengejawantahan Permendikbud Ristek Dikti No. 20 Tahun 2020 tentang Juknis Alokasi Dana BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan untuk Pendidikan Dasar, Permemdikbud No.19 Tahun 2020 tentang Juknis BOS untuk Pendidikan Dasar dan menengah, Permendikbud No.24 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, dan Permendikbud No.25 Tahun 2020 tentang Skema Keringan UKT mahasiswa PTN serta Surat Edaran Kemendikbud Ristek Dikti No.3 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada satuan Pendidikan, PP No.21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Bresar (PSBB), Keppres No.7 dan 11 tahun 2020, Permenkes No.9 Tahun 2020 dan Fatwa MUI No.14 Tahun 2020 tentang Beribadadah saat PSBB, Permenkeu No.198/PMK.07/2020 dan Permendagri No.24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemda.
Saat itu PSBB di Indonesia dikenal istilah LOCKDOWN dimana ada larangan orang keluar rumah tanpa ijin seluruh wilayah Indonesia mulai 16 Maret 2020 diberlakukan Physical Distancing dalam dunia pendidikan hingga Juli 2021.
Dengan Pembelajaran tatap Muka Terbatas (maksimal 50% kapasitas per ruangan saat PPKM tahun 2021).
Dalam Inpres No.4 Tahun 2020 jucto Keppres No.11 tahun 2020 Presiden Jokowi menginstruksikan kepada seluruh Kementerian dan Lembaga negara Pusat maupun Pemerintahan Daerah untuk me-refocusing anggaran APBN dan APBD disusul SE KPK No.8 Tahun 2020 tentang penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Dalam Evaluasi Pelaporan Keuangan Anggaran BOS sebetulnya berlapis ada Review Laporan Keuangan (LK), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Pengendalian Inter dan pelaporan keuangan (PIPK), Rancangan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN).
Ternyata dalam Laporan K-7 laman Kemendikbud Ristek Dikti Tahun 2020-2021 kegiatan SMA Negeri dan SMK Negeri berjalan seperti sediakala (bukan online/daring) sehingga anggaran pengadaan barang dan jasa penyediaan multimedia pembelajaran sekolah justru meningkat, BOS untuk kegiatan ektrakurikuler meningkat padahal saat itu ditiadakan/libur hingga batas waktu ditentukan kemudian.
Dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana juga meningkat padahal sekolah dan kampus diliburkan. Pelaksanaan bursa kerja khusus pelajar/mahasiswa (magang/PPKL) praktik kerja industri dan praktik kerja lapangan tetap ada padahal kantor, perusahaan dan pabrik tutup dimana pola kerja karyawan/buruh WFH maupun Pembatasan Waktu dan Sosial Terbatas maksimal 50% kapasitas kerja, banyak kasus PHK Massal terjadi saat itu.
Pendidikan dan Pelatihan Guru dan Sertifikasi Kompetensi Guru tetap diselenggarakan walaupun memakai sistem Webinar tapi Laporan Anggaran ada Diklat Offline.
Justru saat itu banyak bisnis sewa ruangan dan penginapan tutup hingga bangkrut.
Kegiatan penerimaan siswa baru SD hingga SMA/SMK tetap ada tetapi memakai sistem online bukan offline sedangkan anggaran justru meningkat, serta ada anggaran untuk pengembangan Perpustakaan dan peningkatan Biaya Rutinitas PLN, Telkom-Indohome (WIFI) serta PDAM malah meningkat, padahal yang ada Guru/Petugas TU Piket di sekolah selama setahun Maret 2020-Juli 2021
Dalam hal ini Kriminolog UI Kurnia Zakaria menduga “ada kesalahan dalam dunia pendidikan di Indonesia” seperti banyak penyelewengan anggaran pendidikan dan dana BOS terjadi karena beberapa hal seperti ;
1. Memalsukan Laporan Keuangan seperti mengadakan kegiatan pembelajaran offline fiktif tetap ada seperti pembelajatan tatap muka, kegiatan pendidikan jasmani olahraga renang dan atletik tetap dilakukan, jam pelajaran sekolah seperti sediakala dari jam 06.30-hingga jam 14.00 WIB (SD) jam 15.00 WIB untuk SMP/SMA/SMK, orientasi siswa baru pengenalan sekolah tetap ada.
2. Untuk Dana Kepala Sekolah menyetor dana BOS kepada pengelola Dana BOS di Disdikbud Pemda maupun Kemendikbud untuk kelancaran pencairan anggaran DAK/DAU maupun BOS serta Biaya “siluman’” administrasi dimana dalam APBN Tahun 2020 anggaran Dana BOS senilai 54 triliun rupiah untuk seluru Indonesia.
3. Dana BOS yang dicairkan dikorupsi Kepala Sekolah dan bendahara Sekolah.
4. Pemalsuan Dana BOS untuk anggaran mark-up guru honorer.
5. Pemalsuan bukti pembayaran pembelian alat sarana dan prasarana pendidikan Fiktif dengan pengadaan alat komunikasi dan komputer baru dimana pembelajaran jarak jauh (PJJ) disamakan dengan pembelajaran tatap muka (PKM).
6. Tidak adanya investigasi dan verifikasi data dengan keadaan di lapangan dengan alasan sedang PSBB hanya pengecekan data di Laman Kemendikbud Ristek Dikti saja.
7. Dan info dari berbagai sumber sejak dilantik 23 Oktober 2019 Menteri Nadiem Makarim JARANG ADA BERKANTOR di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi Pendidikan Tinggi Jl. Jendral Sudirman Senayan Gelora Tanah Abang jakarta Pusat tapi diduga menurut rumornya bila ingin bertemu berada di kantornya CBD Dharmawangsa Jakarta Selatan dimana sifat Leadership dan Pengawasan di Kemendikbud Ristek Dikti jadi pertanyaan besar ?
Ketidakjelasan visi misi Kementerian di bawah Nadiem Makarim lebih menciptakan karakter manusia “pekerja” bukan manusia yang kreatif dan berinovasi dan kurikulum merdeka menjadi beban tersendiri karena banyak beban “administrasi dan pelaporan” bagi para staf pengajar.
Pemahaman pelajar/mahasiswa terhadap budi pekerti dan beretika merosot, penghargaan siswa terhadap guru dan dosen tidak ada lagi, budaya masyarakat Timur ditinggalkan, lebih mengagungkan-agungkan pola kebarat-baratan sesuai dengan pengalaman Nadiem Makarim sendiri dimana dari SD hingga Perguruan Tinggi semuanya ditempuh di luar negeri.
Kurnia Zakaria sependapat dengan Howard Abadinsky dalam bukunya Organized Crime bahwa Kejahatan Korupsi dalam dunia Pendidikan adalah suatu kegiatan usaha yang tidak bersifat ideologis, melibatkan sejumlah orang dalam interaksi sosial yang erat, disorganisasi berdasarkan hirarki, dan terdapat paling tidak tiga tingkatan, demi kepentingan mengamankan keuntungan dan kekuasaan dengan melibatkan diri dalam kegiatan legal maupun ilegal.
Kedudukan-kedudukan dalam hirarki dan kedudukan-kedudukan yang berhubungan dengan fungsi khusus diberikan atas dasar pertimbangan hubungan kekerabatan atau pertemanan, atau pertimbangan rasional berdasarkan keahlian. Kedudukan-kedudukan tersebut tidak tergantung pada seseorang yang menduduki pada waktu tertentu.
Kedudukan permanen dijabat oleh seseorang yang memang betul-betul akan mempertahankan keutuhan kegiatan usaha dan aktif dalam mencapai tujuan bersama.
Dalam organisasi kejahatan tidak ada persaingan tetapi ada pembagian kerja dan pembagian keuntungan dan mencegah adanya pengkhianatan dan kebocoran informasi.
Mempergunakan ancaman dan penyuapan untuk penegakan disiplin kepatuhan pada organisasi sepanjang mendapatkan keuntungan dari penyalahgunaan jabatan dan penyelewengan wewenang dalam jangka waktu yang lama.
Keanggotaan terbatas dan tertutup dan “terlindungi” dari proses hukum. Sistem aturan tidak tertulis tapi keberlakuannya tanpa legalisasi, tetapi aturan dibuat untuk kepentingan organisasi kejahatan.
Organisasi ini tidak bersifat resmi dan tidak perlu ada pengakuan legalitas dari negara.
Kurnia Zakaria juga mengadopsi pendapat Marshall B. Clinard and Richard Quinney dalam bukunya Criminal Behavior Systems : A Typology bahwa Kejahatan dalam dunia Pendidikan kita bercirikan :
– Mempunyai struktur hirarki dengan pola hubungan yang bersifat mutual dan privilese.
– Mengendalikan monopoli atau membangun pengaruh terhadap setiap lapisan tingkatan pendidikan dan struktur organisasi dalam Kemendikbud Ristek Dikti dari Pusat hingga Daerah Tingkat kecamatan.
– Menggantungkan diri pada penggunaan ancaman dan menyingkirkan bagi yang tidak mau ikut aturan yang dibuat.
– Memelihara kekebalan hukum dan kelanggengan.
– Memperoleh keuntungan keuangan yang luar biasa dan kontinyu.