Media Beritain | Kota Depok – Ketidakjelasan proses Pelaporan Operasi Tertangkap Tangan di Polres Gresik Polda Jawa Timur dua Truk Tangki BBM Illegal diduga milik PT Berkah Inti Mulia Abadi (BIMA) nopol L 8110 USK dan L 8048 USK yang dikendarai J yang mengaku mengangkut BBM Illegal dari tambang minyak tua dan liar daerah Bojonegoro dan lapak-lapak liar tanpa surat ijin dan akan di kirim ke Pelabuhan resmi Gresik. Dengan cara truk tangki yang berangkat dari pool BIMA di Desa Wonocolo Bojonegaro ke Desa Kedewan, Desa Senori dan Desa Bulu Tuban mengambil minyak di tandon-tandon IBC yang berisi Penampungan Minyak Gunung dicampur dari tukang ronjot sepeda motor di jerigen biru isi solar subsidi untuk para petani dan para nelayan yang seharusnya disalurkan oleh SPBU Pertamina ke Koperasi atau BUMDes yang resmi dan berijin Pertamina untuk kebutuhan nelayan dan petani.
Dalam pasal 53 hingga pasal 58 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak BBM dan Gas Bumi para pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah dan ditambah pencabutan hak dan/atau perampasan barang yang digunakan atau yang diperoleh dari tindak pidana kegiatan usaha minyak bumi dan gas bumi . UU ini mempunyai KELEMAHAN ketenuan batas maksimun penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang dijual secara bebas dan tidak adanya ketentuan mengenai draft minimum khusus dalam tindak pidana Illegal Oil & Gass.
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dari Eksplorasi hingga Ekploitasi. Kegiatan Usaha Hilir Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga. Dalam UU No.22 Tahun 2001 Pengolahan tanpa ijin Minyak BBM dan Gas Bumi sesuai pasal 23 dan pasal 53 akan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 50 miliar rupiah. Pasal 23 dan Pasal 53 dan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Pengangkutan BBM Tanpa ijin akan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak 40 miliar rupiah. Pasal 23 jo pasal 53 UU No.22 Tahun 2001 tentang Penyimpanan Illegal BBM akan diancam pidana penjara paling lama 3 tahun penjara dan denda paling banyak 30 miliar rupiah. Sedangkan Melakukan Jual beli BBM Illegal (Niaga) akan dipidana penjara paling lama 3 tahun penjara dan denda paling banyak 30 miliar rupiah. Sedangkan Pemalsuan BBM akan dikenakan pasal 28 ayat (1) jo pasal 54 UU No.22 Tahun 2001 akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah.
Perniagaan BBM Illegal dan usaha Niaga Pengoplosan BBM Bersubsidi ke BBM untuk Industri termasuk pelanggaran UU No.10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU No. 17 Tahun 2016 tentang Kepabeanan. Selain itu melanggar Permendag No.03/M-DAG/PER/I/2005 tentang Ketentuan Ekspor Impor Minyak Bumi, Gas Bumi dan Bahan Bakar lain. Juga melanggar Inpres No.5 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Penyalahgunaan pada Peenyediaan dan Pelayanan BBM. Juga dalam Aturan Peraturan Kepala BAKAMLA No.7 Tahun 2015. Selain itu UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta Perpres No.178 Tahun 2014 tentang BAKAMLA (Badan Keamanan Laut).
Seharusnya Aparat penegak hukum Polres Gresik hingga Polda Jawa Timur tak biarkan proses pelaporan media dan masyarakat Gresik-Pasuruan-Bojonegoro-Tuban Provinsi Jawa Timur dibiarkan berlalu begitu saja atau “dikondisikan”, juga tentu Pihak Pertamina Wilayah Jawa Timur juga diam saja melihat kasus Tertangkap Tangan ini dan merugikan kapal-kapal yang membeli BBM Oplosan ini lebih murah dari BBM Industri yang tentu saja tidak perlu Pajak dan retribusi dan jangan sampai dugaan masyarakat banyak pihak ikut serta “menikmati bagian penjatahan mafia minyak BBM” ini di Jawa Timur. Bila sampai terjadi ABSENTIA HUKUM dan KEADILAN, NISCAYA bagi masyarakat kecil petani dan nelayan serta para pengusaha pemilik kapal niaga mesinnya cepat rusak karena menggunakan BBM oplosan.
Terdapat hubungan yang kuat antara lingkungan kehidupan struktur ekonomi dan pilihan perilaku yang mereka perbuat selanjutnya. Richard Cloward dan Lloyd E. Ohlin dalam Teori Kesempatan (Opputunity Theory) berpendapat bahwa munculnya kejahatan dan perilaku menyimpang norma hukum karena kesempatan untuk patuh dan tidak patuh. Bilamana patuh karena petugas APH dan Pertamina serta Birokrasi Aparat PEMDA tegas dan terus mengawasi setiap celah penyalahgunaan jabatan dan penyelewengan Pemasaran dari Pengolahan hingga Penjualan secaara terus menerus dan terorganisir tiap wilayah tentu masyarakat akan terima harga BBM yang berlaku berapapun dan tidak merasa dirugikan sesuai harga yang terjangkau. BBM mudah didapatkan dan konsumen mempunyai pilihan dan terjamin Kualitasnya. PERTAMINA harus berperan aktif jangan sibuk dengan Bisnis lain diluar Penyaluran BBM dan Gas Bumi, tidak usah Komisaris dan Direksi PERTAMINA hiraukaan lagi sebagai “alat Politis dan ATM Aparat Birokrasi dan APH” dan buka usaha bidang diluar rel bisnisnya sehingga ada Mafia SKK MIGAS Jilid II lagi.
BIMA saya yakin tidak akan berani bermain sendiri tanpa pelindung (backing) dan pasti jelas para pengusaha hitam dan oknum APH bermain mata. Tapi apa berani APH menegakkan hukum atau nanti hanya pelaku kelas teri (lapangan) saja yang kena pidana. KEADILAN akan dirasakan bila terjaminnya Hak Hidup dan Hak Ekonomi rakyat banyak KEADILAN REPRESIF dimana pelaku kejahatan akan ditindak secara tegas dan APH bertindak sesuai Prosedur tanpa pandang bulu. KEADILAN RESPONSIF akan bersikap ADIL dan APH bertindak Profesional dan Independen.
Selain aturan perundang-undangan diatas para Mafia Minyak BBM dan Gas Bumi telah melanggar ayat 27 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 dan UU Tipikor bisa dikenakan jo Putusan Mahkamah Konstitusi No.25?PUU-XIV/2016 tentang PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA. Sesuai pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999, Suap melanggar pasal 3 UU No.20 Tahun 2001 dan Penggelapan Jabatan melanggar pasal 8 UU No.20 Tahun 2001.