Beritaindotco|Kota Depok – Disaat meliput walaupun perang sedang berkecamuk antara Amerika Serikat melawan Rusia misalnya. Saat ada jurnalistik dari Rusia yang meliput persembunyian tentara Amerika, pihak tentara tidak boleh membunuh jurnalistik asal Rusia yang sedang meliput dirinya.
Walaupun jurnalis tersebut berasal dari negara yang diperanginya sekali pun. Jika Amerika Serikat berani membunuh jurnalis asal Rusia tersebut. Maka tentara tersebut akan mendapatkan hukuman internasional dari PBB.
Bahkan lebih lanjut, bisa dipidanakan dengan pasal kejahatan perang. Demikian seperti dikutip dalam buku Peranan Pers, dan Kode Etik Jurnalistik, karya Agus Moelyanto.
- Jurnalis Tidak Boleh Disuap dengan Uang, atau Barang Lainnya
Kadang ada lho artis yang sengaja mengundang jurnalis supaya dirinya diliput media, lalu berharap tetap eksis dari aktivitas peliputannya itu.
Wartawan yang mendapat pesanan tersebut dari artis harus melaporkannya ke pihak redaktur. Jika jurnalis menyanggupi permintaan dari si artis tanpa konfirmasi dulu dengan redaktur, sekaligus diberi uang oleh artis tersebut. Maka ancamannya bisa langsung dipecat.
Kode etik jurnalistik memang mengharuskan seorang jurnalis tidak boleh menerima suap. Hal ini harus dipatuhi oleh seorang jurnalis agar tetap independen didalam pelaksanaannya.
- Jurnalis Tidak Boleh Di Intimidasi
Walaupun seorang jurnalis meliput dugaan korupsi yang dilakukan oleh anggota polisi sekalipun. Jurnalis tidak boleh di intimidasi.
Jurnalis akan dilindungi dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2008 yang membolehkan seorang jurnalis boleh meliput berita apapun.
Kadang ada juga jurnalis yang mendapat perlakuan intimidasi. Jika seorang jurnalis mendapat intimidasi, Lembaga-lembaga Wartawan Indonesia biasanya akan membantu penegakan hukum.
- Jurnalis Tidak Ditilang Oleh Polisi
Seorang jurnalis memang kadang diberi keistimewaan oleh polisi tidak terkena tilang. Hal ini barangkali karena profesi jurnalistik mengharuskan kecepatan dalam peliputan.
Jadi ada keistimewaan bebas tilang. Hanya saja tak sedikit jurnalis yang terkena tilang saat tidak bawa kelengkapan kendaraan.
- Diberi Kemudahan Menembus Birokrasi.
Profesi jurnalistik memiliki kemudahan dalam menembus birokrasi yang cukup rumit. Pada jenis instansi yang berada pada naungan Pemerintah Daerah. Seorang jurnalis tidak perlu harus mengurus kelengkapan administrasi untuk melakukan peliputan.
Jurnalis bisa langsung “nylonong” saja masuk ke kantor pemerintahan jika sifat berita yang diliput adalah jenis berita yang sifatnya straigh news (berita langsung). Contoh berita langsung misalnya saat anggota DPRD terkena skandal penggelapan dana sosial.
Seperti dikutip dalam buku yang berjudul “Jurnalisme Modern karya Saidul” keistimewaan ini bertujuan agar tidak ada kesalahan yang disembunyikan dari pihak instansi. Jadi saat peliputan kasus yang seperti ini, seorang jurnalis tidak perlu ribet mengurus administrasi dan sebagainya. (Red)