Beritaindotco | Lamsel – Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008, masyarakat berhak mendapatkan informasi publik dari Penyelenggara Negara terkait kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat.
Berbagai sarana dapat diketahui mengenai kegiatan yang dilakukan Penyelenggara Negara untuk kepentingan masyarakat, baik di papan pengumuman, spanduk, baliho maupun sarana lainnya yang dapat dengan mudah diakses dan dibaca masyarakat luas.
Mengenai hal tersebut, memasuki akhir tahun 2020 dimana Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan (LPJ) baik dari segi serapan anggaran maupun hal lainnya harus segera diserahkan.
Dalam wawancaranya dengan beberapa awak media di kediamannya di Desa Tanjung Baru, Merbau Mataram, Lampung Selatan terkait transparansi kegiatan tersebut. Madsupi menyayangkan peran Ketua RT yang tidak respon sehingga tidak dapat memberikan keterangan kepada warganya kegiatan yang dilakukan oleh perangkat Kepala Desa setempat.
“Ada Informasi di Balai Desa yang berupa baliho. Dimana disitu tertulis jelas anggaran dan item kegiatan. Ini merupakan sarana Keterbukaan Informasi Publik agar masyarakat juga dapat mengawasi kegiatan kita,” ucap Madsupi Kepala Desa Tanjung Baru, Kec Merbau Mataram, Lampung Selatan, Selasa (22/12/20).
Lanjutnya, setiap kegiatan juga kita punya papan proyek/plank. Ini juga merupakan bentuk Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat untuk ikut berperan serta mengawasi,”Selain itu, sebelum memulai suatu pekerjaan kita juga melibatkan Babinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Masyarakat,’ jelasnya.
Terkait hal tersebut, Madsupi mengutarakan bahwa beberapa kegiatan yang telah dilakukan diantaranya, membangun Rabat Beton di beberapa Dusun, Bantuan BLT, Membuat Sumur Bor di 2 titik,
Tanjung Baru Tegal Sari (2015), di Talang Ulu dan Way Laga (2016), kemudian di Talang Es (2018), Pasir Angin Kp. Sawah (2019), lalu 3 titik di Tegal Sari 2 buah Pasir Kupa 1 buah (2020), dan kegiatan lainnya.
“Semua kegiatan dan penyerapan anggarannya kita laporkan ke Inspektorat Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) dan stakeholder lainnya sebagai bentuk pertanggungjawaban proposal kegiatan yang kita ajukan sebelumnya,” ungkap pria yang akan mengakhiri masa jabatannya di Bulan Juli 2021 ini.
Madsupi menghimbau, masyarakat baik perorangan maupun kelompok yang ingin mengetahui lebih rinci laporan pertanggungjawaban tersebut agar meminta ke BPMD. Karena pengajuan proposal kegiatan kepada BPMD, sehingga pertanggungjawabannya juga kepada BPMD yang sebagai pengawasannya (monitoring).(red).