Beritaindotco | Bogor – Dengan adanya penangkapan 11 orang tersangka ‘deb collector’ di Koja Jakarta Utara, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) langsung merespon akan mengevakuasi dan akan melakukan pembatasan kegiatan kepada pihak perusahaan pembiayaan.
Dalam hal pelaksanaannya, bagi pihak perusahaan pembiayaan yang melanggar hukum yang tidak menyesuaikan ketentuan penagihan aturan yang berlaku, maka pihak OJK akan mengambil langkah-langkah tegas yang tidak mentolerir kepada pihak perusahaan pembiayaan.
“Sanksi tegas akan kami kenakan sesuai peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,” terang Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dikutip VIVA kemarin, 12 Mei 2021.
Sebelumnya, pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap para ‘deb collector’ yang berusaha merampas mobil dimana pengendaranya seorang adalah TNI yang bernama Serda Nurhadi di daerah Jakarta Utara.
Dengan kejadian tersebut, pihak Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa para ‘deb collector’ itu telah menyalahi aturan sebagai penagih hutang, mereka bekerja seperti layaknya preman.
“Sistemnya mereka bekerja seperti preman-preman,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus dalam rilis kasusnya di Polres Metro Jakarta Utara.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih Kabupaten Bogor Sagitarius/John menegaskan, bahwa peristiwa perampasan itu sudah lama terjadi, baik dirumah bahkan dijalan, bahkan adanya pembiaran dari pihak aparatur penegak hukum, bahkan kadang dilakukan lingkungan Polres Bogor.
“Dari sejak lama itu terjadi, perampasan kendaraan yang gagak bayar baik dijalan maupun dirumah oleh pihak ketiga (Deb collector), mereka gunakan aplikasi, seolah ada pembiaran dari aparatur penegak hukum, bahkan aksinya dilakukan di lingkungan Polres Bogor, pertanyaannya, taukah mereka atau ada kesengajaan, mari kita heran bersama,” tanggapan Ketua LPK MP Kabupaten Bogor.
Perlu diketahui, dalam putusan MK tertanggal 6 Januari 2020 bahwa para pihak perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan eksekusi sebelum adanya putusan pengadilan, dan tidak boleh pihak ketiga/deb collector merampas kendaraan baik dijalan maupun dirumah sesuai pasal 365 dan 368 yang sanksi pidana hukuman 9 tahun. (Red).