Media Beritain | Sukajaya, Kabupaten Bogor – Berdasarkan data yang dihimpun oleh team investigasi Pelosok Jabar dan Media Beritain menyebutkan, jika dugaan ini muncul, setelah menemukan perbedaan data dari website resmi Kemendikbud adanya perbedaan siswa siswi aktif dan siswa siswi yang mendapatkan atau penerima program pemerintah, Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Pasir Madang 03 yang ada di Kampung Ciberani Desa Pasir Madang Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Oknum operator SDN Pasir Madang 03 ini diduga kuat memanipulasi data siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah pusat.
“Saya setiap bulannya selalu updating perihal data siswa siswi disini”, kata MR.
Saat dikonfirmasi di ruang guru SDN Pasir Madang 03, operator berinisial MR, langsung merubah data dengan data terupdate setelah team menunjukkan bukti ketidak sesuaian data dari team.
Oknum operator inipun melibatkan Pemdes, Kecamatan dan Disdik saat di hubungi melalui WhatsApp, “Baik pak terimakasih informasinya, Saya juga sudah berkonsultasi dengan pihak Desa, Kecamatan dan Disdik atas kejadian hari ini”.
Perbuatan oknum operator tersebut perbuatan melawan hukum sesuai dengan:
Undang undang 31 tahun 1999
Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (UU Tipikor).
Tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 7 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor memuat ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta
Tindak Pidana korupsi yang merugikan uang negara ( pasal 2 dan pasal 3 ).
Menurut pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana Penggelapan.dari perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Praktisi hukum Fuji Handriana, S.H., yang berkantor di Cibinong menegaskan agar Aparat Penegak Hukum dapat menindaklanjuti perihal kasus tersebut,
“Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor harus dapat menindaklanjuti perbuatan oknum operator ini dan memberikan sanksi tegas dan memanggil oknum operator sekolah atau oknum guru yang terlibat, karena program PIP sendiri diberikan kepada siswa siswi setiap tahunnya dari pemerintah pusat”.
Pemerintah pusat memberikan bantuan PIP sesuai dengan jumlah atau data siswa yang diajukan awal oleh masing-masing sekolah dan ditetapkan menjadi Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar pada setiap satuan pendidikan se Indonesia.
Kejadian ini baru satu sekolah dasar oleh tim investigasi Pelosok Jabar dan Media Beritain, masih banyak sekolah lain yang mendapatkan kuota penyaluran PIP yang harus di investigasi.
Dinas Pendidikan dan pihak terkait segera menindaklanjuti temuan ini dan melakukan pengawasan terhadap sekolah-sekolah penerima PIP”, paparnya.(Tim).