Media Beritain | Kabupaten Bogor – Dunia Pendidikan di Kabupaten Bogor kembali berduka, setelah kasus korupsi Dana BOS oleh oknum Kepala Sekolah, Oknum Pejabat Teras Disdik yang menyuap Pegawai KPK Gadungan, dan sekarang muncul Penggelapan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) SMPN 1 Sukajaya yang raib dikorup/ditelan siluman.
Sangat tidak disangka kejadian di dunia Pendidikan khususnya di Kabupaten Bogor yang seharusnya menjadi contoh teladan bagi dunia Pendidikan untuk menumbuhkan Akhlakul Karimah bagi generasi mudanya, akan tetapi ini malah sebaliknya yang di contohkan oleh para oknum Tenaga Pendidik yang ada di Kabupaten Bogor.
Carut marutnya penyerapan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi siswa sekolah dalam bentuk dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) masih menjadi incaran empuk para penyalur bantuan dari program tersebut.
Keterbatasan pengetahuan masyarakat khususnya orang tua siswa atau wali murid tentang regulasi pendistribusian adalah pintu masuk bagi para oknum di sekolah untuk melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan kerugian terhadap siswa maupun negara.
Kejadian kerugian tersebut dialami oleh puluhan bahkan tidak menutup kemungkinan mencapai ratusan siswa yang ada di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Sukajaya, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Distribusi dana bantuan PIP sebesar Rp750 ribu per siswa per tahun anggaran di tahun ajaran 2023-2024 ternyata telah raib digasak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, sebab pada saat penyaluran pemberian dana bantuan PIP di SMPN 1 Sukajaya, ada siswa yang tidak mendapatkan penyaluran, dan orang tua siswa tersebut menginformasikan kepada tim Media Beritain untuk mendampingi dan mencari tahu atas kejadian transaksi ilegal yang dilakukan oleh oknum yang menyebabkan kerugian terhadap anaknya.
Setelah mendapat petunjuk dan arahan dari tim Media Beritain, orang tua siswa kemudian menyambangi pihak SMPN 1 Sukajaya, SDN Pasir Madang 03 dan SDN Sipayung 02 sebagai sekolah asal, dan BRI Unit Cigudeg untuk mendapatkan informasi dan keterangan atas kerugian yang menimpa anaknya, sampai orang tua siswa mencetak mutasi buku tabungan siswa.
Dalam mutasi cetak rekening buku tabungan didapati telah terjadi transaksi penarikan dana bantuan PIP yang ada di rekening tabungan siswa, namun dalam keterangan yang disampaikan pihak SMPN 1 Sukajaya kepada orang tua murid hanya sebatas siswa tidak dapat penyaluran karena saldo tabungan nol, sedangkan dari hasil usaha orang tua mencetak mutasi rekening buku tabungan anaknya, jelas tertera adanya dana bantuan PIP yang masuk sebesar Rp750 ribu dan juga ada transaksi penarikan, lalu siapa yang melakukan transaksi penarikan dana bantuan PIP itu sedangkan pihak SMPN 1 Sukajaya tidak memberi penyaluran kepada siswa yang berhak mendapatkan dana bantuan tersebut?
Dalam keterangannya kepada tim Media Beritain, orang tua siswa yang menjadi korban adanya adu cepat transaksi penggelapan dana bantuan PIP ini menyampaikan bahwa dia siap menempuh langkah selanjutnya hingga membuat laporan kepolisian agar bisa membuka tabir adu cepat transaksi ilegal dana bantuan PIP yang menimbulkan kerugian atasnama putranya tersebut.
“Karena dari para pihak yang bersangkutan (SDN Sipayung 02, SDN Pasir Madang 03 dan SMPN 1 Sukajaya, red), sejak beberapa waktu yang lalu hingga saat ini saya urus persoalan ini terkesan hanya saling lempar bola saja tanpa ada kepastian,” ujarnya.
“Dan dari pihak BRI saya mendapat arahan untuk membuat laporan kepolisian agar bisa mengusut persoalan ini dan mendapatkan hasil rekaman CCTV pada saat terjadinya transaksi ilegal sesuai dengan waktu transaksi yang tercantum dalam cetak mutasi rekening buku tabungan,” tuturnya.
Dalam hal ini, sudah terjadi kerugian atasnama siswa dan juga negara, kebocoran anggaran bantuan disektor pendidikan seperti ini bukan tidak mungkin telah banyak terjadi atasnama siswa-siswa lainnya, namun jika para pihak yang mempunyai tugas dan kewenangan serta kebijakan terkait persoalan adanya kebocoran anggaran negara ini hanya melakukan pembiaran tanpa ada sedikit pun langkah strategis dan tegas untuk pencegahan dan penindakan, maka bukan tidak mungkin stigma negatif “negara tidak hadir membantu” tetap akan melekat ditengah opini masyarakat.
Hasil dari tracking Team berdasarkam data yang masuk dan telah dihimpun, siswa/i yang berhak atas bantuan PIP nya tidak diberikan haknya atau digelapkan oleh terduga oknum operator atau oknum guru di SMPN 1 Sukajaya baik penyaluran dari tahun 2023 dan penyaluran tahun 2024, sesuai combine data yang telah Team crosscheck melalui sistem manual dan realtime/online.
Team juga telah mengkonfirmasi langsung ke pihak sekolah SMPN 1 Sukajaya untuk mendapatkan keterangan resmi namun selalu berubah-ubah keterangannya yang justru makin menguatkan dugaan adanya penggelapan dan penyelewengan dana PIP yang nominalnya bisa mencapai ratusan juta rupiah, Team juga mencoba menghubungi operator SMPN 1 Sukajaya via WA, akan tetapi komunikasinya tidak mendapat respon dan tanggapan.
Mungkin setelah ada Laporan Resmi ke Aparatur Penegak Hukum (APH), pihak SMPN 1 Sukajaya bisa menjelaskan dan menjawab mengenai pernyataannya yang selalu berubah-ubah demi menyesuaikan dengan data real yang ada banyak selisihnya, hingga lari kemana uang bantuan PIP anak-anak ini sehingga tidak diberikan kepada penerima bantuan PIP dari tahun 2023 dan tahun 2024.