Media Beritain | Tajurhalang, Kabupaten Bogor – Langkah perjuangan seorang anak Pejuang 45 penerima penghargaan Bintang Gerilya dalam mempertahankan dan menjaga peninggalan yang berasal dari ayahandanya begitu penuh liku dan rintangan.
Namun tekad bulat demi merawat serta menjaga Hak yang telah diwariskan menjadi bagian tak terpisahkan dari jalan ikhtiar Jimmy Badia Raja Loebis, SH., anak kandung dari Brigjend. Pol. (Purn) Drs. Alian Mahdi Loebis, BSc, yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Labolatorium Forensik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
“Mungkin ini semacam pengulangan sejarah darah juang ayahanda yang mengalir didarah saya saat dulu ikut bergerilya merebut dan mempertahanlan Tanah Air Indonesia dari belenggu cengkraman penjajahan/orang dzolim dimasa itu”, tuturnya.
Salahsatu peninggalan obyek lahan/tanah yang dulu dibeli oleh almarhum ayahandanya (Brigjend. Pol (P) Drs. Alian Mahdi Loebis, BSc) sejak tahun 1987 yang berlokasi di Jl. Arco Raya Desa Citayam Kecamatan Tajur Halang Kabupaten Bogor tengah diklaim sepihak oleh Yayasan swasta yang bekerjasama dengan pihak luar negeri, dan diatas obyeknya tengah dibangun proyek yang mengatasnamakan sarana ibadah sekitar kurun waktu 2 bulan ini, namun pihak Yayasan swasta tersebut ditengarai tidak pernah berkomunikasi apalagi mendapat izin tertulis dari Jimmy Badia Raja Loebis, SH. selaku Ahli Waris atas obyek lahan/tanah tersebut.
“Perbuatan ini tentu sudah melampaui batas bahkan sangat tidak pantas dilakukan oleh Badan Yayasan yang mengaku-aku bernuansa religius, maka itu langkah tegas saya lakukan hari ini dengan mengunci pagar lahan peninggalan almarhum ayahanda saya”, tegasnya.
Dalam keterangan yang disampaikan, pada minggu lalu sudah dipasang 2 buah plang/banner penanda bahwa obyek lahan/tanah ini adalah milik Ahli Waris dari Brigjend. Pol (Purn) Drs. Alian Mahdi Loebis, BSc, namun dicopot oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
“saat saya dapat info penanda yang saya pasang dicopot, saya langsung telpon orang yang dimaksud, tapi orang itu malah melempar alibi dengan merujuk pada orang lain”, kalau memang punya dasar hukum atas kepemilikan lahan ini, ayo kita bertemu dan sama-sama tunjukan bukti otentiknya”, papar Jimmy Badia Raja Loebis, SH.
Hasil wawancara team jurnalis dengan Ketua RT dan beberapa orang warga setempat disekitaran lokasi, didapati informasi bahwa memang benar dulu pak Jenderal Loebis yang datang langsung kelokasi lahan dan membelinya dari kakek salahsatu warga yang kami wawancarai, sedangkan Ketua RT memberikan keterangan bahwa Yayasan ASI dgn brand AW Boarding School hanya memberikan secarik surat pemberitahuan saja soal pembangunan tempat ibadah tapi tidak melampirkan surat Izin Mendirikan Bagunan apalagi izin lingkungan dari warganya.
Perbuatan merampas Tanah/Lahan Hak Milik orang lain merupakan sebuah tindak pidana berat yang diatur dalam UU Pasal 167, 170, 385 dan Pasal 389 KUHP.
-
Sanksi administratifPemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan pembangunan
- Penghentian pembangunan sementara atau permanen
- Pembekuan atau pencabutan IMB
- Peringatan tertulis
-
Sanksi pidanaPemilik bangunan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung. Sanksi ini berlaku jika bangunan yang dibangun tanpa IMB mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
-
Pembongkaran bangunanPemilik bangunan yang tidak memiliki IMB dan melanggar aturan tata ruang dapat diperintahkan untuk membongkar bangunan.
“Saya sudah sambangi Polsek Tajur Halang dan Polresta Kota Depok guna memberikan informasi awal tentang adanya persoalan ini, dan saya juga akan sampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada RT dan RW setempat juga kepada Kepala Desa Citayam dan Camat Tajunghalang”, tutupnya.