Media Beritain | Cibinong – Menindaklanjuti pemberitaan awal perihal dugaan manipulasi data jumlah Peserta Didik (PS) dan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), dua Pimpinan Redaksi beserta Tim Hukum media menyambangi Kantor Dinas Pendidikan, Kantor Inspektorat dan Polres Bogor untuk memberikan surat Permohonan Audensi & Hak Jawab mengenai adanya dugaan manipulasi data jumlah siswa/i Peserta Didik (PS) dan penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Operator SDN Pasir Madang 03, Desa Pasir Madang, Kecamatan Sukajaya, Selasa, 28/05/2024.
Praktisi hukum dan juga sebagai Tim Hukum di dua media tersebut, Fuji Handriana, S.H., menyampaikan, ”Dengan kami datang ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan memberikan surat secara langsung agar Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor serius dalam menangani pemberitaan adanya dugaan dan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum operator SDN Pasir Madang 03 dalam memanipulasi data jumlah Peserta Didik (PS) dan penerima Program Indonesia Pintar (PIP), dan hasil temuan investigasi dari dua tim media di lapangan harus menjadi perhatian dan evaluasi Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan dapat menindaklanjuti atau menindak tegas kepada oknum operator sekolah jika terbukti melakukan manipulasi data dan juga penggelapan dana bantuan Program Indonesia Pintar”, papar Pengacara muda yang berkantor di Cibinong.
”Sangat di sayangkan lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi contoh yang baik untuk masyarakat dan sangat miris sekali jika dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa-siswi yang tidak mampu tidak di berikan haknya sebagaimana mestinya”, ungkapnya.
Sebagaimana yang tercantum dalam UU HAM Pasal 60 ayat 1, Pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan dasar hingga menengah, harus bisa memastikan semua anak mendapat hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.
Kang Fuji, sapaan akrabnya berharap agar Dinas Pendidikan bisa bertindak tegas terhadap oknum operator beserta Kepala Sekolah tersebut untuk dimintai pertanggung jawabannya.
“Saya berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor segera memanggil oknum operator SDN Pasir Madang 03 dan kepala sekolah SDN Pasir Madang 03 guna dimintai keterangannya, karena hal seperti ini tidak bisa d biarkan terus menerus”, pungkasnya. (Tim)