Beritaindotco | Kabupaten Bekasi – Progam pengurusan sertifikat murah dari Kementerian Agraria dijadikan ajang PUNGLI (Pungutan Liar) bagi oknum perangkat desa di Kelurahan Lenggahsari Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat. Banyak dari korban progam pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) yang kemungkinan masih tertahan Sertifikatnya karena tidak punya uang untuk menebus sertifikat yang dibandrol hingga jutaan rupiah itu. Padahal, pembayaran yang diatur hanyalah sebesar Rp.150.000,- sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yakni, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 3167A Tahun 2017 dan nomor 34 Tahun 2017 tentang persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)
Warga Desa Lenggahsari resah dan mengeluhkan tingginya biaya pengurusan setifikat murah dari pemerintah program PTSL itu.
Salah seorang korban pungli (N) mengatakan ia didatangi oleh Sekretaris Desa (S) dan beberapa orang perangkat Desa dan diberitahu bahwa untuk pengurusan sertifikat dikenakan biaya sebesar Rp.6.000,- hingga Rp.7.000,- permeter nya dari total pengurusan lahan seluas 3.000 meter persegi yang didaftarkan, dan korbanpun sudah membayar 60% atau sejumlah uang Rp.11.000.000- dan sisanya Rp.7.000.000,- setelah Surat Sertifikat Tanah nya jadi, dan hal serupa pun terjadi pada beberapa orang korban yang mengurus dan mendaftarkan bidang tanah nya dengan luasan yang lebih besar, sehingga akumulasi biaya pengurusan pun menjadi lebih besar.
Lalu ada beberapa korban lain memberikan keterangan kepada Jurnalis “beritaindotco”, saat awal mendaftarkan untuk mengurus dimintai uang Rp.150.000,- perbidang, namun setelah sertifikat sudah jadi ia kembali dimintai uang sebesar Rp.500.000,- sampai Rp.800.000,- per Sertifikat, “Saya kaget, katanya murah nah ini malah lebih mahal,” terangnya.
Dugaan dari pungli dana sertifikasi PTSL di Desa Lenggahsari Kecamatan Cabangbungin yang dilakukan oleh Oknum Desa berisial (S) dan beberapa orang perangkat Desa diperkirakan bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, dan ini harus menjadi perhatian khusus Pemerintah, terutama Kepolisian dan Kejaksaan selaku Aparat Penegak Hukum agar dapat melakukan tindakan pencegahan maupun penindakan pada para pelaku PUNGLI guna melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul akibat keikutsertaan program yang digadang sebagai Program Andalan PTSL oleh Pemerintah Pusat melalui SKB 3 Kementrian.
Menanggapi hal tersebut, Syaiful selaku Sekretaris Jenderal DPP LSM Garuda Indonesia Perkasa (LSMGIP), dan juga Kepala Divisi Investigasi Badan Advokasi Indonesia (BAI) Sapidin Safrizal menegaskan, indikasi PUNGLI yang dilakukan oknum Sekertaris Desa (S) dan beberapa orang Perangkat Desa Lenggahsari Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Jawa Barat itu sudah melanggar aturan yang telah di keluarkan oleh Pemerintah Pusat.
Aturan tersebut jelas tertera di Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yakni, Menteri Pertanahan Nasional, Menteri Desa, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 50-3167 A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017, dimana Diktum ke-7 berbunyi besaran biaya PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali itu tidak lebih dari Rp150 ribu rupiah.
Menurut keduanya, jika nantinya terbukti ditemukan adanya pungutan PTSL oleh para oknum tersebut, ia pun tak segan segan akan melaporkan ke Aparatur Penegak Hukum.”Kita akan laporkan nanti dengan bukti yang sudah kita miliki.” ucanya.
Untuk diketahui, hngga akhir tahun 2020 BPN Kabupaten Bekasi sudah menyelesaikan target mengeluarkan sertifikat hak atas tanah sebanyak 27.000 bidang tanah di wilayah Kabupaten Bekasi dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan menargetkan sertifikasi tanah pada tahun 2021 ini untuk 50.000 peta bidang tanah dan 70.000 sertifikat hak atas tanah (SHT).
(Redaksi)