Beritain.co | Cibinong, Kabupaten Bogor – Pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan lingkungan desa di Kelurahan Pondok Rajeg Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat, diindikasikan tidak sesuai prosedur. Dimana pelaksanaan proyek peningkatan jalan lingkungan untuk beberapa titik RW 5, 6, 7 dan 8 yang melibatkan masyarakat setempat untuk menjadi pekerjanya atau secara bergotong-royong antar warga masyarakat. Bahkan masyarakat diminta untuk menyiapkan logistik atau makanan buat para pekerja.
Menurut keterangan masyarakat yang menjadi narasumber kami, pihak Ketua RT atau RW yang lingkungannya menjadi program pelaksanaan proyek peningkatan jalan desa hanya sekedar mengetahui volume pekerjaan saja, namun tidak mengetahui secara pasti sumber dana dan berapa jumlah anggaran yang dicanangkan atau digelontorkan sesuai prosedur dan mekanisme Pelaksanaan Proyek Pemerintahan.
Pantauan team Jurnalis Media Beritain.co dibeberapa titik lokasi pelaksanaan proyek pekerjaan tidak menemukan adanya Papan Proyek yang menginformasikan darimana sumber Anggaran pelaksanaan proyek peningkatan jalan lingkungan tersebut dan berapa volume pekerjaannya.
Kegiatan gelap tanpa informasi ini menimbulkan kecurigaan dikalangan warga masyarakat, karena sebagimana Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, segala proyek yang sumbernya dari APBN dan APBD harus disertai papan nama proyek serta satuan volumenya.
Berdasarkan hasil konfirmasi team Redaksi Beritain.co kepada Lurah Pondok Rajeg dan salah seorang tim kelompok kerja yang juga melibatkan LPM Kelurahan Pondok Rajeg, proyek tersebut merupakan realisasi dari hasil musrembamg pada tahun 2020 lalu yang baru terealisasi ditahun ini, dan memang benar untuk pelaksanaan pekerjaan tidak disiapkan papan proyek karena terburu-buru, demikian alasannya.
“Jika terbukti, ini jelas telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) dan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). dikhawatirkan akan menimbulkan Kecurangan Volume dan kualitas Mutu pekerjaan, dibidang kegiatan kontruksi, salah satunya proyek yang ada sekarang ini”.
Dan juga disebutkan pada Pasal 52 Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidanadenda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),” ujar salah seorang warga.