Beritain.co – Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha, menyebut bahwa setiap transaksi sewa guna usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian. Pada leasing/finance lazimnya juga diikuti dengan perjanjian jaminan fidusia (Surat Ikutan).
Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan, harus diketahui terlebih dahulu, apakah kendaraan/rumah tersebut sudah dijaminkan fidusia atau tidak.
Apabila transaksi tidak diaktakan notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia, maka secara hukum perjanjian fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan dapat dianggap sebagai hutang piutang biasa, sehingga perusahaan leasing tidak berwenang melakukan eksekusi, seperti penarikan/sita kendaraan dan rumah.
Selain itu eksekusi yang dilakukan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak leasing/finance tidak berwenang melakukan eksekusi rumah dan penarikan kendaraan tersebut. Eksekusi haruslah dilakukan oleh badan penilai harga yang resmi atau Badan Pelelangan Umum. Jika terjadi penarikan kendaraan/rumah oleh pihak leasing/finance tanpa menunjukkan sertifikat jaminan fidusia, itu merupakan perbuatan melawan hukum.
Sejak 2012, Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang melarang leasing/finance untuk menarik secara paksa kendaraan/rumah dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan (Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012)
Tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa/menyita kendaraan/rumah, dapat dikenai ancaman pidana. Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP. Selain itu, tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap hak kita sebagai konsumen (Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)
Berdasarkan penjelasan di atas, jika memang perjanjian pinjaman dana yang kita lakukan belum didaftarkan jaminan fidusia, atau Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan dan menyerahkan sertifikat jaminan fidusia kepada perusahaan leasing.
Maka dengan tindakan penarikan/eksekusi kendaraan/rumah kita dan pembebanan biayanya adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Namun, terkait hutang yang kita miliki tetap harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian. Selanjutnya, langkah penyelesaian terhadap permasalahan tersebut dapat ditempuh diantaranya;
1 Mengupayakan mediasi sebagai upaya alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
2 Melaporkan tindak pidana perampasan kendaran/ sita rumah ke pihak kepolisian
3 Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri terkait penarikan kendaraan/rumah secara paksa.
Kepolisian Republik Indonesia Dengan Perkap-nya
Eksekusi Jaminan Fidusia harus berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2011. Sebab aturan tersebut mengatur untuk menjaga ketertiban di masyarakat, seperti memberi aman bagi kreditor maupun pelaku usaha.
“Apabila terjadi pihak leasing/finance melakukan perampasan terhadap fisik barang yang diterima masyarakat dalam angsuran kredit hanya karena kemacetan angsuran tanpa putusan pengadilan.”
“Maka pelaku atau dept collector bisa dikenakan hukum pidana berdasarkan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (4) KUHP,”
Ancaman hukumannya, bila dilakukan sendiri bisa terancam 5 tahun penjara dan 7 tahun penjara bila dilakukan dua orang. Sedangkan bila dilakukan berkelompok dan secara pengeroyokan maka terancam 9 tahun penjara.
“Apabila dilakukan malam hari, kemudian merampas dirumah debitor tersebut dengan cara kekerasan maka bisa dikenakan 12 tahun penjara,”
“Indonesia ini negara hukum, tidak sembarang masyarakat bisa melakukan perbuatan hukum semaunya sendiri, semua ada sanksi hukumnya,”
Dikatakan Syaiful Anwar, bahwa masyarakat penting mengetahuinya, bagi yang ingin akad kredit baik kendaraan roda dua, empat, rumah dan sebagainya, perlu diperhatikan tentang perjanjiannya serta tentunya dalam kesepakatan bersama.
“Sebelum akad kredit apapun itu baik kendaraan, rumah dan sebagainya, penting kita memahami didalam perjanjiannya yang tentunya sesuai dengan undang-undang nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen supaya kedua belah pihak bisa berjalan lancar,” tutup Pemred beritain.co Syaiful Anwar dan Redaktur Pelaksana. (Red)