Media Beritain | Jakarta – Mantan Bupati Kutai Barat Kalimantan Timur tahun 2006-2016, sebelumnya menjadi Wakil Bupati Kutai Barat dan anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat ISMAIL THOMAS dan anggota Komisi I DPR RI 2019-2024 Dapil Kaltim dari Fraksi Partai PDIP ditangkap pihak Kejaksaan Agung bersama-sama Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur CHRISTIANUS BENNY karena dianggap pada Tahun 2021 saat menjadi Anggota Komisi I DPR RI melakukan dugaan Pemalsuan Dokumen izin kepemilikan Pertambangan Batubara PT. Sendawar Jaya diduga melanggar pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam Putusan PN Jakarta Selatan No.667/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 14 Juni 2023 lalu dalam amar putusan memenangkan gugatan PT. Sendawar Jaya tertanggal 21 Juni 2022 sebagai pemilik sah lahan pertambangan batubara di Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat seluas 5.350 ha yang dikuasai PT. Gunung Barat Utama milik Subinato Hidayat anak perusahaan PT. Trada Alam Minerba milik terdakwa kasus Tipikor Jiwasraya dan kasus Tipikor Asabri HERU HIDAYAT yang DISITA SEBAGAI BARANG BUKTI oleh Kejaksaan Agung.
Dalam putusan No.667/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan harus membayar ganti rugi materiil sebesar 834 miliar rupiah dan ganti rugi immateriil sebesar 10 miliar rupiah.
Selanjutnya para phak Tergugat dan Turut Tergugat Kejakgung mengajukan banding ke PT Jakarta dalam amar putusannya tanggal 7 Agustus 2023 MEMBATALKAN Putusan PN Jakarta Selatan tanggal 14 Juni 2023 karena adanya dugaan pemalsuan dokumen perijinan Termohon semula Penggugat.
Menurut kriminolog Universitas Indonesia KURNIA ZAKARIA, dalam Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen diduga melanggar pasal 263 KUHP UU No.1 Tahun 1946 juncto UU No.73/1958 (KUHP lama) dibandingkan pasal 391 UU No.1/2023 (KUHP baru) dalam unsur pasal pemidanaan ada perbedaan KUHP lama hanya dikenakan hukuman penjara paling lama 6 tahun sedangkan KUHP baru ditambah hukuman alternatif denda kategori VI sebesar 2 miliar rupiah. Pasal 264 KUHP lama jo pasal 392 KUHP baru dalam dugaan pemalsuan surat sama-sama hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun.
Pemalsuan Dokumen adalah surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai keterangan (akta, surat otentik, surat perjanjian, surat keputusan/keterangan kelembagaan pemerintahan/swasta) karena :
- Dapat menimbulkan hak,
- Dapat menimbilkan suatu perjanjian,
- Dapat menimbulkan suatu prestasi (akibat hukum)
- Dapat menimbulkan suatu peristiwa hukum.
Modus operandinya adalah :
- Membuat surat palsu sepert benar isinya dan resmi dikeluarkan oleh pejabat resmi,
- Mengubah surat seperti asli dan sah,
- Memalsukan tanda tangan/stempel,
- Menempelkan foto/keterangan identitas orang lain,
Unsur pidananya adalah :
- Menggunakan seperti surat asli,
- Adanya kerugian bagi orang lain atau korporasi,
- Adanya keyakinan akan dipercaya keasliannya tetapi tahu bukti yang diserahkan hasil rekayasa
- Sudah dianggap akan dipergunakan saat dibutuhkan dokumen pasu tersebut,
- Adanya cukup bukti memalsukan.
Aturan lain Pemalsuan Surat/Dokumen dalam KUHP Pasal 266-274 KUHP lama dan pasal 394-400 KUHP baru. YURISPRUDENSI Putusan Kasasi MA No. 1382.K/Pid/2016 tentang Pemalsuan Akta Tanah Persil merubah nama melanggar pasal 263 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan MK No.118/PUU-XX/2022 tanggal 31 Januari 2023 pengujian pasal 79 angka 1 KUHP UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana MK berpendapat berubah isi pasal 79 KUHP menjadi “tenggang waktu daluwarsa mulai berlaku pada hari itu sesuadah perbuatan itu dilakukan kecuali dalam hal mengenai pemalsuan atau pengrusakan mata uang tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang dapat dirusak, diketahui digunakan dan menimbulkan kerugian”. Ini untuk menjelaskan putusan yang berkekuatan hukum tetap saling bertentangan antara Putusan MA No.2224/K/Pid/2009 versus Putusan PT Bandung No.261/Pid./2014/PT.Bdg versus Putusan Praperadilan PN. Pekanbaru No.05/Pid.Pra/2018/PN.Pbr karena dianggap bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Lebih lanjut KURNIA ZAKARIA menilai Kejaksaan Agung juga memakai pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi terkait pemalsuan administrasi dalam perkara ini dimana IT bersama-sama CB dengan sengaja merubah Surat ijin Pertambangan Batubara yang tadinya milik PT. Gunung Barat Utama menjadi milik PT. Sendawar Jaya secara sengaja memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dipenjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 250 juta rupiah.
Dalam UU Tindak Pidana Korupsi UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.20 Tahun 2001 adanya kategori kejahatan Tipikor dari 30 bentuk kejahatan Tipikor:
- Berkaitan dengan keuangan negara,
- Suap menyuap
- Penggelapan jabatan,
- Pemerasan,
- Perbuatan curang,
- Benturan kepentingan dalam pengadaan
- Gratifikasi
Suap terjadi jika pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas pelayanan dengan maksud agar urusannya lebih cepat walau melanggar prosedur. Sebaliknya Pemerasan terjadi jika petugas layanan yang secara aktif menawarkan jasa untuk mempercepat proses administrasi walau melanggar prosedur. Uang Pelicin bisa menjadi gabungan suap dan/atau pemerasan. Suap dan Pemerasan akan terjadi jika ada transaksional atau deal antara kedua belah pihak. Dianggap melanggar Pasal 5 UU Tipikor jo UU No.11 Tahun1980 tentang Suap Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Lembaga Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tertinggi/Lembaga Tinggi Negara.
Berbeda dengan Gratifikasi yang tidak ada kesepakatan diantara kedua belah pihak. Gratifikasi terjadi jika pengguna layanan memberi sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran maupun permintaan ataupun transaksi apapun tetapi bila dikemudian hari pemberi membutuhkan sesuatu si penerima tidak bisa menolak permintaan dan ditagih janjinya akan membantu urusan/permasalahan si pemberi. Dianggap melanggar pasal 12 UU Tipikor.
JADI SARAN SAYA KEJAKGUNG HARUS MEMAKAI PASAL KUMULATIF.